Beranda \\ Cari:
sistem hukum dan peradilan di indonesia tentang korupsi
Cari: sistem hukum dan peradilan di indonesia tentang korupsi
Halaman 1. 168 data ditemukan.
Pencarian terkait:
Korupsi, menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat didefinisikan sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan baik oleh setiap individu maupun korporasi yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebelumnya maaf, bukan bermaksud untuk mempelesetkan atau menghina Komisi Pemberantasan Korupsi dengan judul di atas, tetapi kalau membaca dan melihat berita akhir-akhir ini, mungkinkah kewenangan KPK tidak lagi ganas dengan kata "pemberantasan?" Kalau mau jujur, posisi KPK saat ini sedang di pertaruhkan dan di tentukan nasibnya oleh anggota legislatif kita di DPR. Entah karena mau balas dendam, balas sakit hati ataukah apa istilahnya terhadap KPK, mengamputasi kewenangan KPK lewat RUU Pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi adalah cara yang paling ampuh.
Negeri ini bernama Indonesia, Sistem kenegaraannya adalah Republik, berideologi Pancasila dengan Sistem Presidensial. Dalam segi Teori memang sepertinya benar. Tapi dari sisi realitas tidak yah. saya pribadi bingung mengamati realitas sistem di negeri ini.
Bagaimana fungsi hukum dalam mengiringi upaya mewujudkan cita cita kebangsaan Inonesia?, tampaknya instrumen hukum merupakan bagian yang tidak dapat diabaikan baik pada tahap memlihara kesatuan bangsa, maupun tahap pembangunan ekonomi, dalam rangka meningkatkan dan memelihara pertumbuhan ekonomi.
Dalam penjelasan Undang Undang No 29 Tahun 2000 tentang PVT (UU PVT) dijelaskan bahwa Indonesia merupakan negara di dunia yang memiliki sumber daya hayati yang sangat beragam dan sering dinyatakan sebagai negara yang memiliki mega biodiversity.
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI merupakan perlindungan yang diberikan terhadap kekayaan intelektual sehingga si pemilik dapat menggunakan dan memanfaatkan kekayaan secara maksimal. Perbincangan tentang HAKI kembali mengemuka ketika Malaysia mulai melakukan klain terhadap beberapa budaya Indonesia. Indonesia sebenarnya telah mempunyai undang undang (UU) HAKI yang diatur dalam tujuh UU yaitu UU Hak Cipta, UU Merk, UU Paten, UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU Desain Industri, UU Rahasia Dagang dan UU Perlindungan Varietas Tanaman.