Komisi Penyidikan Korupsi?
 |
Tulisan:
21
|
Topik:
Sebelumnya maaf, bukan bermaksud untuk mempelesetkan atau menghina Komisi Pemberantasan Korupsi dengan judul di atas, tetapi kalau membaca dan melihat berita akhir-akhir ini, mungkinkah kewenangan KPK tidak lagi ganas dengan kata "pemberantasan?" Kalau mau jujur, posisi KPK saat ini sedang di pertaruhkan dan di tentukan nasibnya oleh anggota legislatif kita di DPR. Entah karena mau balas dendam, balas sakit hati ataukah apa istilahnya terhadap KPK, mengamputasi kewenangan KPK lewat RUU Pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi adalah cara yang paling ampuh. Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi hanya sampai tingkat penyidikan. KPK tidak bisa lagi menuntut para koruptor yang perkaranya di tangani komisi itu. Semua kewenangan penuntutan dan pembuatan rencana penuntutan akan di lakukan oleh Jaksa Agung. Demikian yang di sampaikan oleh Ketua Panitia Kerja RUU Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Arbab Papreka (kompas 10/09/2009). Tak cukup sampai di situ, kewenangan KPK untuk melakukan tindakan penyadapan harus mendapat izin dari ketua pengadilan negeri.
Lupa-lupa ingat
Saya tidak tahu apakah yang di sampaikan oleh Arbab Papreka itu karena mengejar target batas waktu kerja anggota DPR-RI periode 2004-2009 yang akan berakhir bulan oktober ini sampai lupa (atau lupa-lupa ingat) membaca UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal 39 (ayat 3) di katakan secara jelas penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada KPK diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK. Jadi sebenarnya, tidak perlu lagi mendapat ijin dari ketua pengadilan negeri ataukah Jaksa Agung. Selama ini yang di lakukan oleh KPK sudah tepat, yaitu tetap berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Lalu kenapa harus cemburu dengan kewenangan KPK dan di persoalkan lagi akhir-akhir ini? Saya mengutip apa yang di katakan oleh Jaksa Agung Hendarman Supanji beberapa hari kemarin. "Di KPK sana, kan, jaksa dari Kejaksaan juga. Gajinya lebih besar di sana. Makanya, jaksa di sana kembali ke sini, melarat sama-sama. Makan tidak makan kumpul" i. Nah, kalau demikian, bertambah lagi motif kecemburuan terhadap KPK, yaitu masalah kesejahteraan (gaji). Semoga Jaksa Agung tidak lupa-lupa ingat, bahwa awalnya para jaksa yang bekerja di KPK itu atas seijin dari Jaksa Agung juga kan? Lalu kalau sudah di singgung tentang gaji, itu salah siapa?
Balas dendam?
Kalau mau di urut ke belakang, semenjak KPK di bentuk, mungkin selama ini tidak ada yang berani mengobrak-abrik ruang anggota DPR dengan leluasa untuk kepentingan penyidikan ataukah menyadap pembicaraan para koruptor. Tetapi dengan kewenangan yang selama ini sudah ada, KPK seperti singa lapar yang siap melahap para koruptor sebagai makanannya. Tidak pandang buluh, mulai dari kepala daerah seperti mantan gubernur Aceh, Abdullah Puteh, mantan gubernur Bank Indonesia, Burhanudin Abdullah, anggota DPR, Hamka Yandu, Jaksa Urip Tri Gunawan sampai besan presiden SBY, Aulia Pohan.
Memang , dalam perjalanannya, singa lapar itu mulai tumpul taring giginya seiring dengan Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar berhadapan dengan hukum karena kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Kini, berkembang lagi unsur pimpinan KPK di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyuapan dari Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo. Ribut-ribut, upaya saling sikut antara KPK dengan Kepolisian,Kejaksaan dan DPR memang tak bisa di hindarkan lagi. Kepolisian memanggil dan memeriksa pimpinan KPK, dan di saat yang bersamaan, KPK juga sedang menyelidiki keterlibatan salah seorang perwira tinggi Polri dalam kasus Bank Century. Ada motif balas dendam? Kita tidak tahu, namun perlu di catat bahwa KPK pernah mengadili mantan Kapolri Rusdihardjo. Masyarakatlah yang kini menjadi penonton ribut-ribut antar lembaga penegak hukum di negeri ini. Kalau antar sesama lembaga penegak hukum ribut-ribut, siapa yang puas melihatnya? Para koruptor tentu saja.
Di satu sisi, kita harus salut dengan tekad pemerintah yang memang tidak pandang buluh dalam penegakkan hukum di negara ini. Istilahnya, tidak ada yang kebal hukum. Namun, pemerintah juga jangan lupa-lupa ingat, bahwa lembaga KPK itu lahir karena tuntutan reformasi, saat di mana rakyat kehilangan kepercayaannya kepada lembaga penegak keadilan di masa Orde Baru yang terkesan korup. Harus kita akui, salah satu hasil baik dari suksesnya pemerintahan SBY selama ini karena tekad pemberantasan korupsi di segala bidang dengan peran KPK yang cukup besar. Kalau memang karena perbuatan seseorang di dalam lembaga KPK, sehingga akhirnya KPK terseret dalam persoalan akhi-kahir ini, seharusnya menjadi temparan keras untuk pemerintah ke depan. Mekanisme pemilihan unsur pimpinan KPK ke depannya harus melalui seleksi yang benar-benar profesional, akuntabel dan transparan. Negara ini masih memerlukan lembaga seperti KPK. Taring singa KPK untuk memberantas korupsi harus di asah lagi. KPK harus di selamatkan. Kita tentu berharap, nama Komisi Pemberantasan Korupsi tetap terdengar menakutkan bagi para koruptor, bukan malah sebaliknya hanya menjadi bahan tertawaan para koruptor jika kewenangannya terus di amputasi. Kalau itu terjadi, kita seperti melangkah di tempat dan tidak maju-maju. Semoga tidak terjadi demikian.
Tulisan Lain:
Belum ada komentar dari penulis lain.