Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
 |
Tulisan:
29
|
Topik:
Dalam penjelasan Undang Undang No 29 Tahun 2000 tentang PVT (UU PVT) dijelaskan bahwa Indonesia merupakan negara di dunia yang memiliki sumber daya hayati yang sangat beragam dan sering dinyatakan sebagai negara yang memiliki mega biodiversity. Keanekaragaman hayati ini merupakan rahmat dari Tuhan yang merupakan sumber plasma nuftah dan dapat dimanfaatkan untuk merakit varietas unggul masa depan yang sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi terutama pada sektor pertanian.
PVT merupakan perlindungan yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui pemuliaan tanaman. Pemuliaan tanaman merupakan rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan. Sedangkan pemulia tanaman merupakan orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman. Ketika batas antar negara menjadi kabur, maka kita bisa mendapat keuntungan selama bisa memanfaatkan. Tetapi hal ini bisa saja menimbulkan banyak kerugian bagi negara kita. Mengapa?
Globalisasi ibarat dua sisi mata uang yang berlawanan. Disatu sisi, ia memberi peluang kepada pasar dalam negeri untuk go international secara kompetitif. Tetapi globalisasi juga membuka peluang kepada produk luar negeri untuk masuk ke Indonesia. Sebagai negara yang sangat kaya akan beragam hayati, maka kita mempunyai kesempatan untuk menciptakan produk-produk unggulan terutama dalam bidang pertanian. UU PVT memberi perlindungan terhadap produk unggulan tersebut. Yang termasuk jenis PVT adalah produk yang baru, unik, seragam, stabil dan diberi nama.
Varietas dikatakan baru jika hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau bila sudah pernah diperdagangkan tidak lebih dari setahun, dan jika telah diperdagangkan di luar negeri tidak boleh lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Varietas dikatakan unik apabila dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain. Varietas dikatakan seragam apabila sifat-sifat utama dari varietas tersebut terbukti seragam meskipun ada variasi akibat perbedaan cara tanam dan lingkungan. Varietas dikatakan stabil bila sifatnya tidak berubah setelah ditanam berulang-ulang.
Sebagai negara yang sebagian besar penduduknya adalah petani, maka pemerintah wajib melaksanakan UU PVT tersebut secara maksimal serta mendukung masyarakat agar semakin meningkatkan usaha penciptaan varietas baru dengan memberi perlindungan, menyediakan fasilitas dan kemudahan-kemudahan baik perijinan, permodalan maupun akses ekspor. PVT bukan hanya meningkatkan ekonomi para pemulia tapi juga akan mampu menggerakkan ekonomi negara secara signifikan.
Tulisan Lain:
Tentang Penulis:
Much Nurachmad
Komentar
Sebenarnya ketimbang memuliakan tanaman, menurut saya lebih baik dilakukan eksplorasi terhadap kekayaan sumber daya hayati di Indonesia. Banyak peneliti luar negeri mengambil organisme dari Indonesia seperti katak, tumbuhan dan mikroba untuk diteliti manfaatnya, tanpa harus merekayasa atau memuliakan. Lalu teknologi produksinya dipatenkan dan mereka dapat uang banyak. Menurutku disamping pemuliaan, eksplorasi lebih utama dilakukan, karena selain potensial (keragaman sumber daya hayati di Indonesia terbesar sedunia) ,itu akan mendukung pelestarian hutan/alam juga.
Sebelumnya thx atas komentarnya. Menurut saya, eksplorasi dan pemuliaan sama-sama penting. Tulisan tentang PVT saya angkat karena masyarakat banyak yang tidak tahu tentang UU PVT. Akibatnya, banyak orang asing yang mengembangkan varietas tanaman baru dengan menggunakan tanaman dari Indonesia (misalnya anggrek), dan kemudian didaftarkan hak atas penemuan varietas baru.Hal ini tentu sangat merugikan petani Indonesia.
iya tapi asal jangan kayak aturan luar negeri aja yang sampai2 kode gen pun dipatenkan. Sebenarnya prosedur apa saja yang harus dipenuhi untuk memperoleh paten untuk ini? GImana kalo tulisan selanjutnya memuat prosedur2 untuk mendapatkannya aja :D Emang kayaknya bakal panjang sih.
Paten dan PVT mempunyai domain sendiri-sendiri. PVT didaftarkan di kantor PVT dibawah Departemen Pertanian. Sedangkan kantor paten ada pada beberapa departemen. Pengajuan hak PVT bisa dilakukan dengan hak lain seperti hak cipta, paten, merk dll. Betul kata Mas Rafid, kayaknya emang perlu nulis lagi....
Anda harus
Login terlebih dahulu untuk dapat memberikan komentar.